Bedah Tuntas Catatan Reformasi 1998: Kemenangan Mahasiswa dan Rakyat, PR yang Belum Kelar, serta Kenapa Penguasa Masih Parno

Misi Gagal Move On: Kenapa Mengadili Soeharto Itu PR yang Masih Nganggur

Ini plot twist yang paling bikin kesel dari sejarah Reformasi, Gen Z. Soeharto berhasil mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah 32 tahun mencengkeram republik ini, tapi drama sesungguhnya justru anti-klimaks. Faktanya, sang jenderal besar itu tidak pernah sekalipun duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya secara hukum. Alasan resmi yang selalu diulang-ulang bagaikan kaset rusak adalah “sakit”.

Terus sakit, hingga akhirnya meninggal dunia di tahun 2008 dengan status sebagai warga negara bebas. Padahal kalau kita tengok data yang dirilis oleh Transparency International, dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Cendana itu angkanya fantastis, antara USD 15 hingga 35 miliar, menjadikannya salah satu pemimpin paling korup dalam sejarah modern dunia.

Ironisnya, tidak ada seorang pun dari lingkaran elite kekuasaannya yang benar-benar dihukum dengan signifikan dan membuat efek jera. Ini bukanlah penutup cerita yang happy ending seperti di film-film superhero. Realitanya, ini adalah pekerjaan rumah raksasa yang belum terselesaikan, dan kita sebagai generasi penerus masih menanggung beban sosial serta ekonomi akibat impunitas masa lalu itu hingga detik ini. Ketidakmampuan negara menuntaskan kasus ini membuat kultur korupsi seakan mendapatkan legitimasi bahwa yang kuat dan berkuasa bisa kebal hukum.

 

Upgrade Konstitusi: Dari Cek Kosong Penguasa Jadi Aturan Main yang Waras

Sekarang kita bongkar kenapa konstitusi era Orde Baru itu ibarat cheat code yang hanya bisa dipakai oleh presiden untuk menang terus. UUD 1945 versi asli yang disakralkan itu isinya banyak pasal ambigu dan multitafsir, jelas-jelas didesain sebagai cek kosong untuk melanggengkan satu orang di puncak kekuasaan. Sistemnya absurd, anggota MPR yang katanya “perwakilan rakyat” justru ditunjuk sendiri oleh presiden, jadi eksekutif mengontrol penuh lembaga legislatif dan yudikatif sekaligus.

Melihat cacat demokrasi ini, mahasiswa 1998 hadir dengan tuntutan yang sangat masuk akal: amandemen, atau aturan main yang lebih jelas, transparan, dan mampu membatasi absolutisme. Hasilnya adalah sebuah proses reformasi konstitusi yang berjalan sistematis melalui empat tahap dari 1999 sampai 2002.

Kita patut bersyukur karena hasilnya sangat konkret, yakni presiden akhirnya dibatasi hanya boleh menjabat dua periode saja, sistem pemilu diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, serta lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengakomodasi suara-suara dari luar Jawa. Ini adalah bukti empiris yang tak terbantahkan bahwa tuntutan idealis mahasiswa 98 sebenarnya sangat logis dan applicable. Mereka tidak berteriak histeris tanpa solusi, justru mereka membawa blueprint demokrasi yang membuat Indonesia tidak lagi menjadi monarki terselubung berkedok republik.

 

Flexing Senjata & Bisnis: Bongkar Doktrin Toxic Dwifungsi ABRI

Lo harus paham betapa ngerinya era di mana tentara nggak cuma ngurusin perang, tapi juga duduk manis di kursi parlemen hingga mengurus bisnis, dan ini semua legal karena doktrin Dwifungsi ABRI. Dalam praktiknya, TNI punya jatah kursi di DPR/MPR tanpa melalui proses pemilihan, dan para jenderal aktif bisa seenaknya diangkat menjadi gubernur, bupati, hingga menteri.

Ini menciptakan sebuah negara di mana kritik terhadap tentara dianggap sebagai ancaman pidana, dan mereka bisa membungkam sipil hanya dengan alasan stabilitas keamanan. Mahasiswa 98 dengan lantang menyuarakan bahwa ini bukanlah demokrasi sejati, melainkan sebentuk junta militer yang cuma pintar memakai baju sipil. Tuntutan untuk menghapus dwifungsi ini bukan berarti membenci tentara, tapi mengembalikan fungsi tentara sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak cawe-cawe dalam politik praktis. Bisnis-bisnis gelap TNI yang merambah sektor ekonomi sipil juga harus dihentikan karena jelas-jelas mematikan persaingan sehat.

Berkat tekanan mahasiswa yang didukung oleh teori civil-military relations yang mapan, reformasi internal TNI akhirnya bergulir. Meskipun secara formal doktrin ini sudah dihapus dan tentara ditarik dari parlemen, tugas kita sekarang adalah mengawasi jangan sampai ada “dwifungsi rasa baru” yang muncul dengan kemasan lebih soft tapi tetap mengancam supremasi sipil.

 

Hukum Bukan Sarung: Perang Total Melawan KKN yang Sistemik

Era Soeharto adalah masa di mana hukum itu kayak sarung, fleksibel bisa dipakai ke mana-mana tergantung siapa yang megang dan berapa tebal dompetnya. Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) saat itu bukan sekadar kejahatan individu, tapi sudah menjadi sistem operasional standar negara. Coba lihat data brutalnya: BPPC memberi hak monopoli cengkeh kepada Tommy Soeharto, BUMN dijadikan sapi perah untuk membiayai gaya hidup mewah keluarga Cendana, sementara birokrasi dan pengadilan bisa “dibeli” dengan sangat mudah.

Di sisi lain, para aktivis kritis yang tidak punya kekuasaan, secara tragis bisa hilang, ditangkap secara sewenang-wenang, atau disiksa tanpa ada kejelasan proses hukum. Tuntutan supremasi hukum oleh mahasiswa saat itu adalah teriakan lantang agar Indonesia memiliki satu hukum untuk semua, tanpa ada pengecualian bagi pemilik kuasa dan modal. Di negara-negara maju yang normal, prinsip equality before the law ini sebenarnya adalah menu sarapan sehari-hari yang sudah baku.

Tapi di Indonesia 1998, menuntut hal yang sama artinya sedang mencoba melakukan revolusi besar-besaran terhadap tatanan para mafia berkuasa. Narasi pemberantasan KKN ini bukan hanya soal kemarahan moral, tapi menggunakan pendekatan logis bahwa tanpa kepastian hukum, iklim investasi dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah bisa tumbuh sehat. Inilah inti dari perjuangan generasi 98, yakni membangun sistem yang memanusiakan manusia, bukan yang memperbudak rakyat demi kepentingan dinasti politik.

 

Bukan Cuma Jakarta Punya Cerita: Peta Perlawanan dari Sabang Sampai Makassar

Ada satu hoax lawas yang coba dibangun oleh mesin propaganda Orba bahwa “demo cuma terjadi di Jakarta” dan mahasiswa ibukota nggak ngerti kondisi daerah. Itu omong kosong besar, karena realita di lapangan menunjukkan perlawanan ini meledak di mana-mana secara organik. Datanya tidak terbantahkan: di Yogyakarta, UGM dan UII menggelar aksi di Malioboro serta menduduki DPRD DIY; di Bandung, ITB dan UNPAD bikin gedung DPRD Jabar yang dijuluki Gedung Sate panas; di Surabaya, ribuan mahasiswa UNAIR dan ITS mengepung DPRD Jatim; sementara di Medan, USU dan UMSU memimpin demonstrasi besar yang menyebar hingga ke kota-kota lainnya.

Belum lagi Unhas di Makassar, dan kampus-kampus di Palembang, Padang, hingga Banjarmasin yang juga turut menyusul. Gerakan ini bukanlah satu komando terpusat yang kaku, justru karena sifatnya desentralisasi inilah aparat sangat susah membendungnya. Organisasi yang terlibat pun sangat cair dan lintas sektoral, mulai dari FKSMJ dan Forum Kota yang mengkoordinasi kampus di Jakarta, hingga organisasi keagamaan seperti HMI, PMII, GMNI, GMKI, serta KAMMI yang baru lahir Maret 1998 langsung terjun.

Semua konsolidasi super solid ini terjadi tanpa bantuan WhatsApp, tanpa story Instagram, hanya bermodalkan telepon koin, selebaran kertas, dan komunikasi dari mulut ke mulut. Efisiensi dan militansi gerakan 1998 ini seharusnya jadi tamparan keras buat kita di era digital yang seringkali cuma berani rame di kolom komentar.

 

Realita Pahit yang Harus Diakui: Laporan Hasil “Evaluasi” Reformasi Dua Dekade Lebih

Jujur aja, kita perlu menggunakan pisau analisis yang logis dan berbasis data untuk membedah mana yang benar-benar berhasil dan mana yang masih jadi utang sejarah. Reformasi 1998 bukanlah kemenangan total yang final, melainkan kemenangan babak pertama yang babak keduanya masih belum tuntas hingga kini.

Sisi positif yang harus kita akui keberhasilannya adalah: Soeharto lengser, UUD berhasil diamandemen sehingga presiden dibatasi periode jabatannya, pemilu langsung digelar pertama kali pada 1999 dengan lebih demokratis, dwifungsi ABRI secara formal dicabut, kebebasan pers meledak tanpa rem, dan UU Otonomi Daerah memberi ruang lebih luas bagi daerah untuk bernapas. Itu semua adalah kemenangan krusial.

Tapi, jangan buru-buru berpuas diri, karena sisi gelapnya masih sangat panjang: Soeharto tidak pernah diadili hingga ajal menjemput, dalang penembakan Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II tidak pernah tersentuh hukum, aset hasil korupsi keluarga Cendana juga belum kembali ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat.

Parahnya lagi, pola dwifungsi militer mulai kambuh dalam bentuk yang lebih rapi, sementara KKN berganti wajah jadi lebih canggih, rapi, dan bahkan kadang terlihat “legal” secara regulasi. Kita sedang ada di persimpangan antara menjaga legacy dan melanjutkan perjuangan yang belum selesai ini, karena PR raksasa ini tidak akan selesai hanya dengan scroll fyp.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *